Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Goldman Sachs International Tolak Gugatan Rp 15 Triliun WN Indonesia

Kompas.com - 21/12/2016, 08:55 WIB
Penulis Aprillia Ika
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Goldman Sachs International, anak usaha Goldman Sachs Group UK Limited, yang berbasis di London, Inggris, menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia terkait sengketa kepemilikan Goldman Sachs terhadap 425 juta lembar saham di PT Hanson International.

Dalam siaran pers yang menjadi keterangan resmi perusahaan yang dilayangkan ke Kompas.com, pihak goldman Sachs International menanggapi sejumlah pemberitaan di media yang menayangkan gugatan Benny Tjokrosaputro, melalui kuasa hukumnya, Lucas & Partners.

Gugatan tersebut dilayangkan tertanggal pada 19 Desember 2016, namun pihak Benny sudah memberikan pernyataan ke sejumlah lembaga seperti lembaga keuangan bank dan non-bank, lembaga pembiayaan, kustodian, Lembaga penunjang pasar modal, Bursa Efek dan otoritas Jasa Keuangan, sejak 8 September 2016.

Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 618/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL. Gugatan Benny ke Goldman Sachs International terkait perkara ini senilai Rp 15 trilliun sebagai tuntutan ganti rugi dan jaminan agar gugatan tidak sia-sia.

Goldman Sachs International dalam pernyataan resminya menekankan tidak pernah mempunyai hubungan bisnis terhadap Benny Tjokrosaputro.

"Kami ingin menekankan bahwa tidak ada entitas Goldman Sachs yang pernah memiliki hubungan bisnis dengan Bapak Tjokrosaputro," tulis Goldman Sachs International.

"Dia bukan, dan tidak pernah menjadi, klien perusahaan, secara langsung maupun tidak langsung. Kami tidak memiliki hubungan dengan atau kewajiban terhadap Bapak Tjokrosaputro dalam bentuk apa pun."

Selanjutnya, perusahaan menjelaskan bahwa mereka adalah pemilik sah Hanson International.

Hanson International sendiri telah diakuisisi dari Platinum Partners, sebuah perusahaan pengelola dana investasi global berbasis di New York, dalam transaksi yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut pihak Goldman, sebagaimana halnya dengan semua transaksi bursa efek, maka saham tersebut tidak terikat segala pembebanan dan penyelesaian hukum untuk menjamin perpindahan hak kepemilikan saham dapat dilakukan sepenuhnya dan secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+