Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Goldman Sachs International Tolak Gugatan Rp 15 Triliun WN Indonesia

Kompas.com - 21/12/2016, 08:55 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Goldman Sachs International, anak usaha Goldman Sachs Group UK Limited, yang berbasis di London, Inggris, menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia terkait sengketa kepemilikan Goldman Sachs terhadap 425 juta lembar saham di PT Hanson International.

Dalam siaran pers yang menjadi keterangan resmi perusahaan yang dilayangkan ke Kompas.com, pihak goldman Sachs International menanggapi sejumlah pemberitaan di media yang menayangkan gugatan Benny Tjokrosaputro, melalui kuasa hukumnya, Lucas & Partners.

Gugatan tersebut dilayangkan tertanggal pada 19 Desember 2016, namun pihak Benny sudah memberikan pernyataan ke sejumlah lembaga seperti lembaga keuangan bank dan non-bank, lembaga pembiayaan, kustodian, Lembaga penunjang pasar modal, Bursa Efek dan otoritas Jasa Keuangan, sejak 8 September 2016.

Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 618/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL. Gugatan Benny ke Goldman Sachs International terkait perkara ini senilai Rp 15 trilliun sebagai tuntutan ganti rugi dan jaminan agar gugatan tidak sia-sia.

Goldman Sachs International dalam pernyataan resminya menekankan tidak pernah mempunyai hubungan bisnis terhadap Benny Tjokrosaputro.

"Kami ingin menekankan bahwa tidak ada entitas Goldman Sachs yang pernah memiliki hubungan bisnis dengan Bapak Tjokrosaputro," tulis Goldman Sachs International.

"Dia bukan, dan tidak pernah menjadi, klien perusahaan, secara langsung maupun tidak langsung. Kami tidak memiliki hubungan dengan atau kewajiban terhadap Bapak Tjokrosaputro dalam bentuk apa pun."

Selanjutnya, perusahaan menjelaskan bahwa mereka adalah pemilik sah Hanson International.

Hanson International sendiri telah diakuisisi dari Platinum Partners, sebuah perusahaan pengelola dana investasi global berbasis di New York, dalam transaksi yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut pihak Goldman, sebagaimana halnya dengan semua transaksi bursa efek, maka saham tersebut tidak terikat segala pembebanan dan penyelesaian hukum untuk menjamin perpindahan hak kepemilikan saham dapat dilakukan sepenuhnya dan secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.

"Walaupun kami menyadari bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan proses hukum yang semestinya, kami menganggap perlu untuk menyatakan posisi hukum kami berkaitan dengan pengumuman publik yang dibuat oleh Bapak Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya minggu lalu," lanjut perusahaan.

"Kami bermaksud untuk mengambil langkah-langkah guna memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan Bapak Tjokrosaputro yang tidak berdasar, yang telah menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis kami di Indonesia, dengan mengajukan gugatan balik di Pengadilan Jakarta Selatan."

Hal itu dilakukan sebab Goldman Sachs International memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap Bursa Efek Indonesia dan integritasnya dalam sistem penyelesaian dan kliring.

Perusahaan juga meyakini bahwa sistem hukum Indonesia yang berdaulat dan profesional dapat mengetahui adanya dugaan kecurangan dalam tindakan ini.

Goldman Sachs International menilai tindakan Bapak Tjokrosaputro ini bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia yang patut dihargai dalam mempromosikan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com