Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Pembentukan "Super Holding" Tak Mendapatkan Restu

Kompas.com - 23/12/2016, 06:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai 119 perusahaan dengan aset lebih dari sekitar Rp 4.500 triliun, membuat Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan wacana yang cukup kontroversial.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mengusulkan pembentukan perusahaan induk raksasa atau super holding BUMN dan meniadakan Kementerian BUMN.

Menurutnya, pembentukan super holding BUMN sangat dibutuhkan. Jika wacana tersebut berhasil diterapkan, maka perusahaan-perusahaan pelat merah bisa bergerak leluasa dan lebih lincah dalam pengembangan bisnisnya dan mampu meningkatkan daya saing secara global dengan tidak lagi membebani anggaran negara.

Keinginan Rini bukan tanpa alasan, salah satunya berkaca dari Singapura yang telah lebih dulu memiliki perusahaan super holding yakni Temasek yang membawahi sejumlah sektor usaha, seperti telekomunikasi, teknologi, jasa keuangan, transportasi, industri, real estate, pertanian, energi, dan lembaga pembiayaan.

Selain Singapura, Malaysia juga telah memiliki perusahaan induk raksasa Khazanah Nasional Berhad yang telah terbukti keberhasilannya.

Super Holding menuai protes

Namun wacana yang digulirkan Rini rupanya tak berjalan mulus. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Achmad Hafisz Tohir langsung menanggapi serius akan hal ini.

Menurutnya, super holding itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33 tentang ekonomi. Artinya bila dipaksakan, Menteri BUMN bisa divonis melanggar konstitusi.

"Kami minta pemerintah untuk berhati-hati mengambil kebijakan di tengah situasi ekonomi nasional dan global yang sedang lesu. Jangan sampai kebijakan yang belum matang konsep dan lemah dasar hukumnya ini berdampak pada iklim investasi dan perekonomian nasional," ujar Achmad Hafisz kala itu.

Jika alasan pemerintah adalah demi efisiensi dan meningkatkan ekuitas perusahaan maka super holding bukan satu-satunya solusi. Ada beberapa alternatif lain seperti revaluasi aset BUMN atau melalui mekanisme initial public offering atau IPO ke pasar modal bagi BUMN yang sehat dan kuat ekuitasnya.

Selain itu pemerintah tidak perlu berpikir yang terlalu ambisius dan serba ideal dengan konsep super holdingnya tapi lebih disesuaikan dengan kebutuhan.

Misalnya pembentukan holding disesuaikan dengan subbidang yang sama, BUMN konstruksi, BUMN energi, BUMN jasa, BUMN perbankan dan keuangan dan sebagainya. Jadi sifatnya holding saja bukan super holding.

Menurut dia, Indonesia dibangun dengan tujuan menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan state corporation yang semata-mata mencari laba sebesar-besarnya.

Sesuai UU Nomor 19/2003 tentang BUMN pasal 1 ayat C, BUMN selain berfungsi mencari keuntungan, juga ada fungsi sosial di dalamnya yakni melayani rakyat.

Luluhnya wacana Super Holding 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com