Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Minta Gubernur Se-Indonesia Cabut IUP Minerba Non-CnC

Kompas.com - 05/01/2017, 10:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

"Pemerintah harus tetap menagih baik kewajiban keuangan maupun lingkungan perusahaan yang belum diselesaikan seperti pajak, PNBP maupun pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, kendati IUP-nya sudah dicabut," tegasnya.

Temuan Korsup Minerba KPK menyebutkan sebanyak 6,3 juta hektar tambang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Selain itu, masih terdapat piutang PNBP sebesar Rp 26,2 triliun dimana 21,8 berupa DHPB atau Royalti dari 5 (lima) Perusahaan PKP2B Generasi I dan sisanya Rp 4,3 triliun dari PKP2B, KK dan IUP.

Temuan lain, sebanyak 75 persen IUP tak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang.

"Pemerintah harus memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan-perusahaan tambang tersebut secara transparan karena menyangkut kerugian negara dan kerugian lingkungan hidup," pungkas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com