Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Meningkatkan Kontribusi Koperasi dan UMKM ke Perekonomian?

Kompas.com - 07/01/2017, 09:53 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

Selanjutnya, fasilitasi pemberian izin UMKM melalui kerja sama dengan Kemendagri, Kemendag, yang diterbitkan oleh Camat secara gratis, dan juga pemberian hak kekayaan intelektual bagi produk koperasi maupun UMKM.

"Tahun 2017 ini juga koperasi bisa menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR), dengan bunga diharapkan turun lagi menjadi tujuh persen setahun," ujar Agus.

Sedangkan mengenai pengembangan promosi dan pemasaran produk UMKM dioptimalkan melalui Galeri Indonesia WOW sehingga dapat menampilkan produk-produk yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing.

"Di samping itu juga, telah dibangun Web Trading Board dengan jumlah anggota sebanyak 4.257 yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat diakses melalui www.indonesian-product.biz yang di dalamnya terdapat data profil setiap KUKM," tukas Agus.

Sedangkan terkait program Amnesti Pajak, Agus menjelaskan, walau UMKM kontribusinya cukup besar (61 persen terhadap PDB), tapi 98,4 persen merupakan usaha mikro dengan aset di bawah Rp 50 juta, dan omzet Rp 300 juta.

"Jadi, kalau mau menyasar amnesti pajak itu adanya di usaha menengah, dan terutama usaha besar. Usaha kecil juga jumlahnya kecil, hanya 15 persen dengan aset maksimal Rp 200 juta dan omzet Rp 2,5 miliar. Memang jumlahnya besar, tapi mereka ukurannya kecil-kecil", ungkap Agus.

Meski begitu, lanjut Agus, pihaknya tetap menghimbau agar mereka ikut amnesti pajak.

"Di sisi lain, Kemenkop dan UKM justru tengah meminta keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro yang jumlahnya mayoritas. Itulah mengapa jumlah UMKM yang ikut amnesti pajak amat kecil, karena jumlah usaha mikronya sangat besar. Kalau ada usaha mikro yang ikut amnesti pajak, berarti itu sangat luar biasa", pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com