Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Indonesia ke Mesir Hadapi Tantangan Berat

Kompas.com - 13/01/2017, 10:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan upaya menaikkan angka eskpor non-migas kembali menghadapi tantangan berat.

Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah Mesir, yang mana mulai 1 Desember 2016 menaikkan bea masuk barang impor hingga enam kali lipat. 

Ketentuan tersebut berlaku setelah keluar Peraturan Presiden Nomor 538 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Mesir pada 30 November 2016.

Peraturan tersebut, dapat menghadang ekspor nasional ke negeri piramida itu karena harga produk akan semakin tinggi.  

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dody Edward menerangkan, peraturan tersebut berdampak langsung, baik terhadap importir atau konsumen di Mesir.

Selain itu, berdampak juga terhadap eksportir Indonesia yang akan sudah atau akan melakukan ekspor ke Mesir.  

"Para eksportir diharapkan dapat mengambil langkah-langkah antisipatif, terutama terkait dengan harga sehingga dapat mempertahankan pangsa pasar yang sudah ada, mengingat selama ini neraca perdagangan Indonesia dengan Mesir masih menunjukkan nilai yang positif," ujar Dody dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2016). 

Peraturan tersebut, kata Dody, menaikkan tarif bea masuk impor dari semula 10 persen sampai 40 persen menjadi 20 persen sampai 60 persen  atau naik 2-6 kali lipat dari tarif sebelumnya yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016. 

Kenaikan bea masuk tersebut juga berlaku untuk 320 komoditas impor nonmigas yang dikelompokkan dalam dua tipe, yaitu komoditas impor yang memiliki alternatif lokal (barang sejenis di dalam negeri) dan barang konsumsi yang dapat langsung dijual ke konsumen. 

Adapun produk ekspor non-migas utama Indonesia yang masuk ke dalam daftar komoditas yang dinaikkan bea masuknya antara lain combined refrigerators-freezers household type (HS 8418.10). 

Soap in other forms, other than chip (HS 3401.20); other pineapple juice (HS 2009.49); other color receivers, not battery operated (HS 8528.72); dan other household & toilet articles, of plastics (HS 3924.90).

Menurut Dody, pemerintah Mesir beralasan bahwa kenaikan tarif bea masuk impor ini bertujuan mendorong industri dalam negeri, meningkatkan pendapatan negara, dan menekan angka impor sehingga dapat mengurangi defisit neraca perdagangan Mesir. 

Walaupun masih terdapat pro dan kontra di dalam negeri, kata Dody, Pemerintah Mesir akan tetap menerapkan peraturan ini.

Hal ini dilatarbelakangi pelemahan mata uang Mesir terhadap Dolar Amerika Serikat, penurunan pendapatan di sektor wisata, penurunan minat investasi asing, dan penurunan pendapatan Terusan Suez.

Dody menambahkan, Pemerintah Indonesia akan lebih memperhatikan kebijakan-kebijakan terkait ekspor-impor yang dikeluarkan Mesir, terutama karena pada 2016 Pemerintah Mesir cukup banyak mengeluarkan kebijakan pengetatan impor. 

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com