"Sebelumnya Mesir menetapkan kewajiban pendaftaran eksportir tujuan Mesir ke General Organization for Export and Impor Control (GOEIC) dan penerapan kebijakan value added tax (VAT) sebesar 13 persen yang akan naik menjadi 14 persen pada Juli 2017," imbuhnya.
Tren Turun
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan (DPP) Kemendag, Pradnyawati akan terus memantau perkembangan terbaru peraturan ini dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir dan Atase Perdagangan Mesir.
Menurut Pradnyawati, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak eksportir, apakah terdapat pengaruh yang cukup besar terhadap perilaku importir atau konsumen di Mesir sebagai akibat kenaikan bea masuk ini.
"Apabila ke depan peraturan ini berpeluang menjadi hambatan, kami bersama pihak yang menangani hambatan tarif akan melakukan pembelaan dalam kerangka WTO," pungkasnya.
Selama lima tahun terakhir (2011-2015), tren ekspor non-migas Indonesia ke Mesir menurun sebesar 0,72 persen.
Sedangkan pada 2016 (Januari-Oktober), ekspor non-migas tercatat 895.400 dollar AS atau Rp 11,9 miliar, menurun 8,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 978.900 dollar AS atau Rp 13 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.