Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jenis Suku Bunga Bank, Apa Saja?

Kompas.com - 26/05/2024, 14:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Suku bunga bank terdiri dari beberapa jenis, yang akan dibahas dalam artikel ini.

Suku bunga bank adalah balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga bank dibedakan dalam dua jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman.

Bunga simpanan merupakan balas jasa dari bank kepada nasabah atas simpanan uang di bank.

Sementara itu, bunga pinjaman diartikan sebagai balas jasa oleh nasabah yang memperoleh pinjaman dari bank.

Lantas, apa saja jenis suku bunga bank?

Baca juga: Surat Utang Negara adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Jenis suku bunga bank

1. Suku bunga tetap atau fixed

Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu kredit selesai.

Suku bunga tetap banyak dipakai dalam kredit pemilkan rumah (KPR) bersubsidi dan kredit kendaraan bermotor.

2. Suku bunga mengambang atau floating

Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran.

Saat suku bunga di pasaran naik, maka suku bunga akan juga ikut naik, begitupun sebaliknya.

Biasanya suku bunga mengambang atau floating dipakai dalam suku bunga KPR periode tertentu.

Sebagai contoh, dua tahun pertama KPR diberlakukan suku bunga tetap, tapi periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang.

Baca juga: Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

3. Suku bunga flat

Suku bunga flat adalah suku bunga yang penghitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com