Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiat Menghindari Investasi Reksa Dana Ilegal

Kompas.com - 13/01/2017, 13:20 WIB
Rudiyanto

Penulis

Kompas TV Kapan Waktu Yang Tepat Berinvestasi Reksa Dana?

Namun karena jumlahnya yang sangat banyak, tidak dimungkinkan untuk ditampilkan disini. Untuk melihat keseluruhannya bisa ke link http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=reksadana&status=aktif

Legalitas Bank Kustodian

Salah satu syarat suatu reksa dana mendapat pernyataan efektif adalah terdapat bank kustodian. Malahan tanpa bank kustodian, reksa dana yang merupakan kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian tidak dapat terwujud.

Dalam prakteknya, ketika investor melakukan pembelian reksa dana, transfer tidak dilakukan ke rekening perusahaan manajer investasi atau agen penjual tetapi langsung ke atas nama reksa dana di bank kustodian.

Seiring dengan perkembangan, untuk memudahkan kegiatan transfer, rekening reksa dana tidak hanya ada di bank kustodian saja tapi juga bisa di bank lainnya. Kemudian berkembang lagi.

Penggunaan Virtual Account yang sebenarnya tetap merupakan rekening bank kustodian, tapi diberikan kode khusus nama investor sehingga memudahkan administrasi.

Apabila ada transfer ke selain nomor di atas, patut dicurigai merupakan investasi ilegal.

Legalitas Agen Penjual

Tidak semua reksa dana dipasarkan melalui agen penjual karena ada juga manajer investasi yang memasarkan secara langsung.

Namun jika ada, tidak ada salahnya mengecek legalitas agen penjual dari reksa dana tersebut.

Per 13 Januari 2017 terdapat 43 perusahaan agen penjual reksa dana yang terdaftar.
Untuk selengkapnya juga bisa melihat melalui link ini http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=aperd

Untuk memastikan suatu investasi reksa dana legal atau tidak, maka harus memenuhi syarat yaitu :
1.    Dikelola oleh perusahaan Manajer Investasi yang terdaftar di OJK
2.    Produk Reksa Dana itu sendiri terdaftar di OJK
3.    Memiliki Bank Kustodian yang terdaftar di OJK
4.    (Opsional) Dipasarkan oleh Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang terdaftar di OJK (jika ada agen penjual)

Jika nomor 1-3 tidak memenuhi syarat, bisa dicurigai skema yang menyerupai reksa dana tersebut ilegal.

Mengingat daftar tersebut selalu diperbaharui, tidak ada salahnya masyarakat mengunjungi www.ojk.go.id untuk mengecek legalitas suatu reksa dana.

Selain situs OJK, masyarakat juga bisa mengecek melalui Call Center OJK di (Kode Area) 1500 655.

Demikian artikel ini, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat agar terhindari dari investasi bodong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com