JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya telah menyambangi para perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas) untuk mensosialisasikan skema gross split.
Skema tersebut menggantikan skema bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) lama di mana kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tidak lagi menggunakan cost recovery. Dalam penerapannya skema gross split wajib digunakan bagi KKKS yang mengelola lapangan baru (blok migas).
"Kemarin kita datangani company-company, untuk mensosialisasikan skema gross split," ujar Arcandra di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Bahkan kata Arcandra, perusahaan-perusahaan tersebut menyambut positif perubahan skema bagi hasil tersebut. "Bagi yang melihat ini secara jernih mereka tertarik. Nah mereka tertarik dengan itu," terangnya.
Arcandra menambahkan, bagi perusahaan existing yang masih terikat kontrak dipersilahkan menggunakan cost recovery. Tapi bagi yang ingin memperpanjang kontraknya, disiapkan dua pilihan apakah tetap menggunakan skema cost recovery atau gross split.
"Untuk itu gross split berlaku untuk yang baru dan terminasi (habis kontrak). Bagi existing perpanjang maka boleh pilih apakah dia tidak pakai gross split atau tetap," tambahnya.
Arcandra pun memastikan negara tidak dirugikan jika menerapkan skema bagi hasil produksi gross split. Pasalnya, skema gross split dilakukan di awal, di mana sebelum penandatanganan kontrak terjadi.
Pemerintah dengan KKKS secara langsung membuat perjanjian kontrak bagi hasil (split). Keuntungan lainnya, biaya operasi pun tidak lagi ditanggung oleh negara, tapi semua ditanggung KKKS.
"Siapa yang bilang negara akan rugi. Karena gross kita baginya di atas (awal kontrak), cost enggak masuk APBN lagi semua mereka (KKKS) tanggung. Kita mau production split di awal," pungkasnya.
Penerapan skema gross split, kata Arcandra, sudah di uji cobakan terhadap 10 wilayah kerja (WK), hasilnya semua tidak ada yang merugi.
(Baca: Rezim "Cost Recovery" Berakhir, Selamat Datang Skema "Gross Split")
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.