Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Persaingan Usaha Rampung Pertengahan 2017

Kompas.com - 19/01/2017, 15:09 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-undang (UU) mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2017.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menerangkan, saat ini bahan revisi UU tersebut telah diserahkan ke Badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang kemudian nanti disahkan di rapat paripurna DPR.

"Komisi VI DPR udah oke dan ini sudah masuk pembahasan terakhir. Harapannya Bulan Juni atau Juli revisi UU ini kelar," ujar Syarkawi rauf saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Syarkawi mengatakan, terdapat lima poin perubahan dalam revisi UU tersebut. Pertama, mengenai status kelembagaan KPPU termasuk status pegawai.

"Sampai sekarang pegawai kita stastusnya belum jelas. Mereka pakai uang APBN tapi mereka bukan PNS. Ini yang nanti dipertegas dalam revisi UU," jelas Syarkawi.

Kedua, terang Syarkawi, mengenai denda yang dikenakan terhadap perusahan yang terbukti melakukan persaingan tidak sehat. Saat ini, KPPU hanya bisa mendenda sebesar Rp 25 miliar, padahal nilai persaingan tidak sehat yang dilakukan bisa melebihi denda tersebut.

Ketiga, mengenai kewenangan penanganan kasus persaingan tidak sehat yang terjadi antara perusahaan luar negeri dengan dalam negeri. Saat ini KPPU hanya bisa menangani persaingan tidak sehat di dalam negeri saja.

Keempat, terkait merger perusahaan. Nantinya, KPPU dapat mencegah merger yang dapat merugikan pihak lain.

Kelima, KPPU berwenang melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com