Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gunakan Sistem Pengadaan Elektronik, DAU Pemda Diusulkan Ditahan

Kompas.com - 25/01/2017, 19:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, mengkritik pemerintah daerah (Pemda) yang belum menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Ia bahkan mengusulkan agar Kementerian Keuangan menahan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemda yang belum menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

"Karena kalau enggak dipaksa nilainya masih C terus. apa enggak ada kebocoran pak?," ujar Asman saat berbicara di acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurut dia, lebih baik Kemenkeu mengalihkan alokasi DAU itu untuk Pemda yang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LaKIP) mendapatkan nilai B dari Kemenpan RB.

Hal itu dinilai lebih bermanfaat daripada Kemenkeu memberikan alokasi DAU kepada Pemda yang nilainya C atau kurang memenuhi penilaian LaKIP.

Meski begitu, Menpan RB juga mengusulkan agar Kemenkeu mempertimbangkan kenaikkan tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda yang sudah mendapatkan nilai B.

"Tahun ini banyak yang naik jadi B. wajar mereka diapresiasi karena berprestasi", kata Asman.

Namun dia juga mengungkapkan, masih banyak daerah yang mendapatkan nilai bawah B. Hal itu disebabkan oleh efisiensi pengelolaan anggarannya masih sangat kecil dan perencanaan anggaran masih tidak sesuai dengan target yang akan dihasilkan.

Dalam penilaian LaKIP, ada 5 komponen yang dinilai yaitu perencanaan kinerja diberi bobot nilai 35, pengukuran kinerja diberi bobot 20, pemenuhan laporan dan penyajian informasi kinerja diberi bobot 15. 

Lalu evaluasi kinerja diberi bobot 10, dan untuk pencapaian kinerja bobotnya 20.

Nilai tertinggi dari evaluasi LaKIP meliputi AA (memuaskan), dengan skor 85 – 100, sedangkan A (sangat baik) skornya 75 -85, CC (cukup baik) dengan skor 50 – 65, C (agak kurang) dengan skor 30 – 50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0 – 30.

(Baca: Ketua BPK Ungkap Kepala Daerah Kerap Ketakutan Belanjakan Anggaran)

Kompas TV APBD Jakarta Alokasikan Anggaran Untuk Sopir Anggota Dewan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com