Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Izin, Kemenkop Perketat Pengawasan Koperasi

Kompas.com - 25/01/2017, 22:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan badan koperasi untuk kegiatan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

"Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera," ujar Suparno saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut," jelasnya.

Saat ini pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan intensif kepada koperasi baik di tingkat pusat dan daerah.

"Sebagai langkah awal, upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi secara tepat waktu dan berkualitas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Suparno menambahkan, upaya lain yang dilakukan adalah dengan membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang, terdiri dari Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat Kabupaten atau Kota.

"Dengan target pengawasan sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten dan kota atau sekitar 2,18 persen dari total 150.223 unit koperasi aktif," tambahnya.

Suparno mengungkapkan, salah satu hambatan dalam pengawasan koperasi adalah adanya kendala kewenangan pengawasan koperasi di daerah dalam era otonomi daerah.

"Maka langkah teknis yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota," papar Suparno.

Langkah teknis lainnya, lanjut Suparno, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan Koperasi. "Juga melakukan kajian pembentukan pejabat fungsional pengawas koperasi," tambahnya.

Selain itu, melakukan monitoring dan penerapan sanksi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepada koperasi yang diindikasikan melakukan penyimpangan.

"Juga melakukan kerja sama dengan pemda dan instansi terkait dalam pengawasan koperasi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com