JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita aset milik Amie Hamid, orang yang menjual faktur pajak palsu, yang kini dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain uang tunai Rp 441,7 juta, Ditjen Pajak juga menyita delapan bidang properti mencapai Rp 24,5 miliar dan sembilan kendaraan dengan total nilai sekitar Rp 1,9 miliar.
(Baca: Penjual Faktur Pajak Palsu Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang)
Khusus untuk sembilan kendaraan Amie Hamid, semuanya sempat diparkir di belakang Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Kendaraan-kendaraan berjumlah tujuh unit, antara lain Honda Jazz kuning, Jeep Wrangler Unlimited Sahara hitam, dan Mitsubishi Pajero abu-abu tua metalik.
Selain itu, ada juga dua sepeda motor di antara mobil-mobil tersebut, yaitu Piaggio Vespa S 150 dan Harley-Davidson.
Kedua motor itu tidak luput dari stiker penyitaan oleh Ditjen Pajak.
Atas perbuatan penjualan faktur pajak palsu, Amie Hamid dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 246,83 miliar.
Kini, kasus baru TPPU disangkakan kepada Amie Hamid. Ia diancam pidana paing lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.