Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Teken Surat Perintah Pelonggaran Kegiatan Bisnis

Kompas.com - 31/01/2017, 07:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

WASHINGTON, KOMPAS.com – Presiden AS Donald Trump menandatangani surat perintah untuk memangkas regulasi federal. Dalam aturan baru tersebut, lembaga-lembaga pemerintahan wajib memangkas dua regulasi untuk setiap aturan baru yang diperkenalkan.

Mengutip Reuters, Selasa (31/1/2017), surat perintah tersebut diteken Trump di Ruang Oval di Gedung Putih, Washington DC, Senin (30/1/2017) pagi waktu setempat. Saat tanda tangan, Trump didampingi oleh beberapa pimpinan usaha kecil.

“Ini akan menjadi aturan terbesar yang pernah dialami negara kita. Akan ada regulasi, akan ada kendali, namun ini akan menjadi normalisasi kontrol,” ujar Trump.

Seorang pejabat senior Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan baru yang diteken Trump ini akan mempersiapkan proses bagi Gedung Putih untuk mengatur batas tahunan terhadap biaya regulasi baru.

Untuk tahun fiskal 2017, batasan regulasi baru akan berada pada posisi nol dollar AS.

Sebelumnya, pada periode kampanyenya, Trump menyerukan bakal memangkas regulasi-regulasi yang ada di AS saat ini. Pasalnya, menurut dia, banyak regulasi tersebut merugikan bagi dunia usaha di AS.

Beberapa kebijakan yang sudah diteken Trump adalah aturan larangan imigrasi bagi warga dari tujuh negara Muslim.

Selain itu, Trump juga telah menyetujui keluarnya AS dari Kemitraan Trans-Pasifik (TPP). Tidak hanya itu, Trump juga menandatangani perintah pembangunan tembok di perbatasan AS dan Meksiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com