Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Pembentukan "Holding" Bukan Satu-satunya Cara Menyehatkan BUMN

Kompas.com - 31/01/2017, 19:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Mohammad Reza H Akbar menilai, hasrat Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk holding BUMN dan rencana super holding BUMN ternyata tidak semulus yang diimpikan.

"Kado akhir tahun 2016 berupa ditekennya PP 72/2016 ternyata mendapat reaksi pro dan kontra, tidak terkecuali dari DPR yang merasa dilangkahi," kata Reza di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurut Reza, sejumlah ketentuan yang terdapat pada PP 72/2016 dinilai cacat hukum dan melanggar konstitusi sehingga perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kisruh lebih lanjut.

Lebih jauh lagi, menurutnya perlu ada kepastian hukum terkait gerak gerik BUMN. "Hal itu penting untuk memberi kepastian respons gerak bisnis BUMN ditengah dinamika dan gejolak ekonomi yang terjadi," terangnya.

Bukan Cara Terbaik

Holding, menurut Reza, bukan merupakan satu-satunya cara untuk menyehatkan BUMN. Perlu identifikasi dan pemetaan spesifik dari masing-masing BUMN di tahap awal restrukturisasi.

Tindakan restrukturisasi dapat diambil dengan melihat indikator finansial, manfaat sosial ekonomi, prinsip good corporate governance (GCG), serta budaya birokrasi korporasi yang telah lama terbentuk.

"Harus adanya pemetaan yang jelas dan transparan terkait kondisi BUMN yang sehat dan sakit. Jangan sampai BUMN yang memiliki performa baik dicaplok oleh BUMN pesakitan dengan dalih memperkuat struktur permodalan, tetapi juga untuk mengamankan posisi direksi atau komisaris yang dekat dengan penguasa," ucapnya.

Sekadar informasi, sebanyak 34 BUMN disiapkan oleh pemerintah untuk masuk ke dalam 6 investment holding sektor bank, energi, tambang, jalan tol dan konstruksi, perumahan serta pangan yang bakal dibentuk pada 2016.

Dari jumlah tersebut, 12 BUMN di antaranya merupakan perusahaan yang telah tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia, 16 perusahaan yang belum go public dan 6 perusahaan menjadi induk holding.

Berdasarkan data presentasi Kementerian BUMN yang belum dipresentasikan kepada Komisi VI DPR, pemerintah memperkirakan peningkatan jumlah aset yang bakal dicapai setelah terbentuknya investment holding itu.

Kompas TV Apa Dampak Holding BUMN Energi?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com