Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Kementerian ESDM Dinilai Hambat Investasi Energi Baru Terbarukan

Kompas.com - 05/02/2017, 17:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru saja menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Namun, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, aturan baru yang mengatur harga maksimum listrik dari sejumlah energi terbarukan itu justru akan menghambat investasi di sektor tersebut.

"Saya yakin investasi energi terbarukan akan saaturan baru yang mengatur harga maksimum listrik dari sejumlah energi terbarukan itu justru akan menghambat investasi di sektor tersebut.ngat terhambat kecuali bagi investor yang bisa mengakses sumber dana," ujar Fabby dalam acara diskusi Energi Kita di Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Setelah keluarnya Permen ESDM Nomer 12 Tahun 2017, subsidi tidak lagi diberikan kepada pengembang EBT. Sementara itu pemerintah belum menyediakan skema insentif untuk para investor.

Menurut Fabby, seharusnya pemerintah menyiapkan terlebih dahulu skema pemberian insentif kepada investor EBT sebelum mengeluarkan Permen 12 Tahun 2017. Insentif itu bisa berupa suku bunga pinjaman rendah hingga pembebasan pajak.

"Salahnya Permen 12 keluar tetapi faktor lain yang mempengaruhi keekonomian proyek belum ada," kata Fabby.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, subsidi untuk EBT memang tidak lagi diberikan sebab berdasarkan undang-undang, subsidi hanya boleh diberikan kepada masyakarat tidak mampu, bukan untuk pengembang atau perusahaan EBT.

Lantaran hal itu pula, usulan adanya anggaran subsidi EBT yang diajukan Kementerian ESDM ditolak oleh DPR.

Meski begitu, Jarman mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kapada pelaku usaha sehingga EBT tetap bisa berkembang.

"Itu perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan karena pengembangan di Kamboja saja itu ada insentif, bukan subsidi kepada harga EBT-nya," tutur Jarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com