Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Berencana Tata Ulang Sanksi Maskapai

Kompas.com - 06/02/2017, 17:42 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyederhanakan atau menderegulasi peraturan mengenai sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran.

Sanksi bagi maskapai tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, dalam peraturan tersebut sanksi yang diberikan maskapai kurang sesuai.

Misalnya, jika maskapai melakukan pelanggaran keterlambatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi pembekuan rute.

Menurut Suprasetyo, sanksi tersebut kurang sesuai. Karena bakal berdampak pada pelayanan ke masyarakat. Jika dibekukan masyarakat tidak bisa menggunakan rute penerbangan.

"Saya setuju yang diberi sanksi adalah manajemennya bukan rutenya, karena kalau rute yang disanksi dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Itu yang akan kami ubah," ujar Suprasetyo saat ditemui di Gedung Gedung operasional Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Tangerang, Senin (6/2/2017).

Suprasetyo menuturkan, rencana deregulasi peraturan tersebut sudah masuk program nasional Kemenhub pada 2017. Namun dirinya tidak menyebutkan kapan deregulasi peraturan tersebut bisa dilaksanakan.

Meski demikian, dia memastikan deregulasi peraturan tersebut akan terjadi pada tahun ini. "Tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Sekadar informasi, Kemenhub berencana untuk menderegulasi 20 peraturan disemua lingkup transportasi. Deregulasi juga merupakan program nasional Kemenhub.

Kompas TV Sanksi Lion Air dan Air Asia Bakal Ditambah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com