Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Majoris Mengelola Reksa Dana Saham Syariah

Kompas.com - 10/02/2017, 15:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Majoris Asset Management (Majoris) meluncurkan produk reksa dana berbasis saham syariah bernama Reksa Dana Majoris Saham Syariah Indonesia (MSSI), pada Jumat (10/2/2017).

RD MSSI ini diluncurkan karena adanya permintaan pasar yang meningkat akan reksa dana syariah.

Head of Investment & Research Majoris, Yekti Dewanti menjelaskan, RD MSSI ini akan menggunakan Indeks Saham Syariah Indonesia sebagai tolok ukur.

Adapun kebijakan investasinya yaitu antara 80 persen-100 persen di efek syariah bersifat ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan sisanya, antara 0 persen-20 persen akan ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun dan atau deposito syariah.

Sebagai administrator dan bank kustodian dari produk ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

"Kami menggunakan fleksibilitas dalam pengelolaan aset, karena disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi, industri. Kedua, kita menggunakan pendekatan bottom up," kata Yekti.

Pendekatan "bottom up" dalam memilih saham ini dijelaskan Yekti yakni dengan menganalisis emiten bersangkutan.

Adapun yang dilihat yaitu potensi pertumbuhan dari perusahaan atau emiten itu. Selain itu, dilihat pula aspek profitabilitas serta pengelolaan arus kas usahanya.

Menurut Yekti, pengelolaan arus kas suatu usaha itu tentu akan mempengaruhi kondisi kinerja keuangan dari perusahaan tersebut.

"Terakhir, kami lihat valuasinya bagaimana. Itu beberapa faktor yang kita dalami dalam memilih efek-efeknya," imbuh Yekti.

Sebagai informasi, RD MSSI ini menawarkan jumlah minimum pembelian yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp 1 juta.

Target dari imbal hasilnya antara 16 persen-18 persen per tahun, namun bisa bergerak sesuai dengan kondisi pasar dan ekonomi.

Pasar Reksa Dana Syariah

Produk reksa dana syariah sebenarnya sudah lama hadir di Indonesia, yakni sejak 1997 silam. Akan tetapi, permintaan akan produk reksa dana tersebut dinilai belum mengalami pertumbuhan yang signifikan dibanding reksa dana konvensional.

Per Juli 2016, tercatat sudah ada 109 produk reksa dana syariah yang aktif. Akan tetapi, dalam hal pengelolaan aset, produk-produk tersebut hanya merepresentasikan sekira 3 persen dari total Asset Under Management (AUM) alias dana kelolaan reksa dana di Indonesia.

(Baca: Majoris Luncurkan Reksa Dana Syariah Saham)

Kompas TV Kapan Waktu Yang Tepat Berinvestasi Reksa Dana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com