Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen, Setoran Dividen Jasa Raharja Diperkirakan Berkurang

Kompas.com - 13/02/2017, 20:28 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai perusahaan pelat merah, PT Jasa Raharja (Persero) memiliki kewajiban memberikan dividen ke pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setiap tahunnya.

Tercatat, sepanjang 2016, BUMN sektor asuransi ini memberikan dividen ke Kementerian BUMN sebesar Rp 1,6 triliun. Namun, dengan adanya peningkatan santunan sebesar 100 persen untuk korban kecelakaan, dividen Jasa Raharja diperkirakan akan berkurang.

"Ya, setoran dividen pasti akan berkurang, dividen tahun kemarin Rp 1,6 triliun," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ketika ditanya, berapa persentase besaran dividen yang akan berkurang, dirinya belum bisa menyebutkan besarannya. Menurut Budi, pihaknya masih harus menghitung kembali berapa besaran dividen yang akan berkurang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, meski besaran dividen berkurang, tetapi masyarakat akan mendapatkan manfaat lebih. 

"Dividen akan tetap ada ke pemerintah, namun akan berkurang. Tetapi, memberikan manfaat ke masyarakat dua kali lipat," tutur Sri Mulyani.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua PMK untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Peningkatan santunan tersebut tertuang dalam PMK nomor 15/PMK.O10/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan.

Selain itu, PMK nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Besaran santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap mendapatkan Rp 50 juta, dari sebelumnya hanya Rp 25 juta. Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta.
Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com