Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Uji Kir Angkutan Kendaraan Bermotor yang Disediakan Swasta

Kompas.com - 14/02/2017, 16:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meresmikan fasilitas uji kelaikan angkutan kendaraan bermotor atau kir swasta pertama yang dioperasikan oleh PT Hibaindo Armada Motor (HAM).

Pengoperasian fasilitas Uji kir ini akan diuji coba terlebih dahulu selama tiga bulan. Dalam uji kir ini, HAM dibantu oleh satu orang penyelia dari dinas perhubungan, dua orang penguji dari dinas perhubungan, dan tiga orang penguji dari PT HAM sendiri.

Bagaimanakah alur proses pengujian kir tersebut?

Proses uji kir ini diawali dengan pendaftaran administrasi yang dilakukan pemilik kendaraan di counter service advisor. Pemilik kendaraan juga bisa mendaftar melalui telepon jika berhalangan datang ke counter service advisor.

Kemudian, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran uji kir ini dilakukan melalui Bank DKI.

PT HAM sendiri telah bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyediakan loket dan petugas yang berjaga di lokasi uji kir ini. Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat transaksi pembayaran uji kir.

Setelah proses administrasi selesai, kendaraan akan masuk dalam ruang pengujian untuk pemeriksaan fisik kendaraan. Pemeriksaan kondisi fisik ini mencakup pemeriksaan body, interior kendaraan, dan wiper.

Kemudian, kendaraan akan melalui pemeriksaan uji emisi atau gas buang. Batas maksimal emisi kendaraan angkutan sebesar 50 persen.

Langkah selanjutnya adalah pengujian load test untuk mengukur beban kendaraan. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan rem kendaraan untuk mengukir fungsi pengereman.

Kendaraan juga akan melalui tes kecepatan untuk melihat fungsi speedometer. Kemudian, lampu utama kendaraan juga diuji.

Halaman:


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com