Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Uber dan Grab Terkait Aturan Taksi "Online"

Kompas.com - 18/02/2017, 16:05 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Banyak aturan yang dibahas dalam uji publik revisi peraturan tersebut. Salah satunya, yakni mengenai tarif batas atas dan bawah pada taksi online.  Namun bagaimanakah tanggapan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online mengenai uji publik revisi peraturan tersebut?

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Uber Indonesia pun menyambut baik langkah pemerintah untuk dapat menerima taksi online sebagai sarana transportasi di Indonesia. 

"Kami mengapresiasi bahwa  pemerintah menjadikan taksi online sebagai bagian dari ekosistem transportasi Indonesia," ujar Head of Communication Uber Indonesia, Dian Safitri kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (18/2/2017). 

Namun sayangnya, Dian tidak menyebutkan lebih lanjut langkah Uber Indonesia ke depan terkait revisi peraturan tersebut. Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberi masukan terkait revisi peraturan tersebut. 

"Kami akan terus menjalin dialog dengan pemerintah dalam proses revisi PM 32/2016 ini untuk memastikan manfaat penuh taksi online dapat dirasakan di Indonesia," katanya. 

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata belum mau menanggapi uji publik revisi PM 32 Tahun 2016. Pihaknya kini tengah merundingkan tanggapan uji publik peraturan tersebut dengan internal perusahaan.  "Kami sedang berdiskusi internal dan merumuskan tanggapan kami," imbuhnya.

Sekadar informasi, uji publik revisi peraturan tersebut dilakukan di Kantor Kemenhub pada Jumat (17/2/2017) kemarin. Semua pemangku kepentingan dilibatkan mulai dari perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, Organda, dan pengamat transportasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com