JAKARTA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia (PT FI) tetap belum berkeinginan melepaskan status Kontrak Karya (KK). Sebab, ada beberapa hal penting bagi PT FI yang tercantum dalam KK.
"Beberapa hal yang sangat penting (dalam Kontrak Karya), kita tidak dapat menerima kondisi itu (bila jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK)," ujar CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson, di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Pemerintah memang telah memberikan IUPK. Namun, menurut Richard, pihaknya masih tidak bisa lepas dari perjanjian yang ada dalam Kontrak Karya.
Richard menyebut, dalam KK terdapat kepastian fiskal dan juga hukum yang tidak bisa ditinggalkan. Menurut dia, kepastian fiskal menjadi penting dalam melakukan investasi jangka panjang dalam jumlah besar.
"Untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka panjang ini, kita perlu kepastian dari pemerintah," terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus berunding dengan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah tetap bersikukuh untuk melepaskan status Kontrak Karya dan beralih ke IUPK.
"Sekarang masih tetap berunding dengan pemerintah, dan pemerintah tetap akan melepaskan Kontrak Karya. Posisi Freeport Indonesia tidak bisa melepaskan Kontrak Karya kita. Kita (tetap) menunggu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.