Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gabah Anjlok, Ini Kata Petani

Kompas.com - 21/02/2017, 16:53 WIB
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Musim panen raya padi tahun ini dikhawatirkan menjadi cerita pilu bagi petani. Sebab, musim panen raya padi kali ini dihantui oleh anjloknya harga gabah di tingkat petani.

Harga gabah saat ini menjadi momok yang menakutkan bagi petani karena berada di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 3.750 per kilogram Gabah Kering Panen (GKP).

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia mengatakan, pihaknya telah banyak menerima laporan dan keluhan dari para petani terkait anjloknya harga gabah.

"Berbagai anggota kita mengatakan memang seperti itu (anjlok), seperti di Rembang kemarin sempat Rp 1.800 per kilogram, tapi sekarang sudah agak naik menjadi Rp 2.200 sampai Rp 3.000," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2017).

Henry menegaskan, hal ini terjadi akibat pembangunan pertanian di Indonesia belum menyentuh pembangunan kelembagaan ekonomi petani. "Dalam hal ini misalnya peran dari koperasi-koperasi petani itu tidak ditumbuhkan," tegasnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah hanya mendorong kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan), yang sebenarnya tidak memiliki sisi kelembagaan ekonomi untuk membeli atau menyerap hasil produksi petani.

"Kalau ada koperasi setidaknya bisa membantu membeli gabah-gabah ini ketika panen besar," ungkapnya.

Selain itu, Henry menegaskan, pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas dan juga kemampuan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam menyerap gabah petani.

"Jadi pemerintah tidak punya daya sanggup untuk membeli gabah petani ditambah kelembagaan ekonomi petani juga belum ada," jelasnya.

Ke depan, pihaknya berharap agar pemerintah menguatkan tugas pokok dan fungsi Bulog sebagai operator dalam menyerap gabah petani dan juga menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani.

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yaitu Inpres Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah di tingkat petani sebesar Rp 3.750 per kilogram GKP.

Regulasi tersebut dikeluarkan agar HPP gabah ditingkat petani tidak terlalu rendah yang menyebabkan petani merugi dan malas untuk berproduksi kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Whats New
Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Whats New
Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Whats New
Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+