Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Freeport, Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Tak Halangi Investasi

Kompas.com - 22/02/2017, 18:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, sikap pemerintah kepada PT Freeport Indonesia bukan untuk menghalangi investasi asing.

Menurutnya, sikap pemerintah merespon persoalan dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2017 tentang Mineral Batubara (Minerba).

"Kami ikuti undang-undang dan menjelaskan agar investasi lebih baik sehingga mereka (investor) tidak mempersepsikan pemerintah Indonesia mencoba melakukan halangan," ujarnya di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap, sikap pemerintah yang bersandar kepada UU Minerba bisa dimengerti semua pihak, tidak terkecuali Freeport dan para investor asing lainnya. Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa semua investor atau pelaku bisnis di Indonesia harus mematuhi dan menghormati ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Undang-undang menjadi pegangan kami sebagai pemerintah dan (harusnya) menjadi pegangan bagi investor yang akan investasi. Kalau investasi di Indonesia harus ikuti undang-undang," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Seperti diketahui, CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana menempuh arbitrase bila tidak ada kata sepakat dengan pemerintah Indonesia terkait kepastian usaha jangka panjang dan penetapan tarif pajak secara tetap. Ia menilai pemerintah berlaku sepihak dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Selain itu pemerintah juga memberikan syarat kepada Freeport untuk berkomitmen membangun smelter dalam tempo 5 tahun dan divestasi saham hingga 51 persen. Tanpa komitmen itu, pemegang KK tidak akan diperbolehkan ekspor konsentrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com