Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Korporasi yang Terapkan Lindung Nilai Naik 53,5 Persen

Kompas.com - 07/03/2017, 19:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melaporkan, jumlah korporasi yang menerapkan lindung nilai (hedging) terus meningkat. Hedging tersebut sebagian besar dilakukan dengan perbankan di dalam negeri.

Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budi Waluyo mengatakan, hingga kuartal III 2016 jumlah korporasi yang telah melakukan hedging tercatat sebanyak 482 korporasi. 

"Jumlah korporasi yang melakukan lindung nilai meningkat 53,5 persen dari 314 korporasi di kuartal III 2015 menjadi 482 korporasi di kuartal III 2016," kata Dody di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurut Dody, mayoritas transaksi lindung nilai sudah dilakukan di perbankan dalam negeri. Namun demikian, masih ada korporasi yang belum melakukan hedging.

Data yang dipublikasikan bank sentral menyebut, hingga kuartal III 2016, sebanyak 6,4 persen dari total korporasi yang ada di Indonesia belum melakukan hedging.

"Untuk tenor nol sampai tiga bulan, sebanyak 11,4 persen dari total korporasi belum melakukan lindung nilai," tutur Dody.

Dody menyatakan, rata-rata korporasi yang belum melakukan hedging merupakan korporasi kecil. Adapun sebagian besar korporasi besar sudah melakukan hedging.

Meski begitu, BI akan terus mendorong korporasi-korporasi kecil untuk melakukan hedging. Upaya hedging dilakukan untuk memitigasi risiko akibat fluktuasi nilai tukar.

"Sebagian besar yang belum lakukan hedging itu perusahaan-perusahaan kecil. Untuk sektornya seperti manufaktur dan perdagangan, tapi kalau untuk korporasi-korporasi besar rata-rata sudah melakukan hedging," ungkap Dody.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com