Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi Jika Indonesia Kalah Arbitrase Lawan Freeport?

Kompas.com - 10/03/2017, 09:12 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemelut kasus Freeport masih berlanjut di Indonesia. Yang paling hangat, Freeport McMoran, induk PT Freeport Indonesia, mengancam pemerintah Indonesia untuk membawa kasus ini ke arbitrase jika belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa peralihan dan penerapan status kontrak karya (KK).

Ancaman Freeport disampaikan Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

(Baca: Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan)

Pemerintah pun menanggapi ancaman arbitrase ini dengan serius, bahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah bertemu dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di akhir Februari lalu untuk membicarakan ancaman arbitrase tersebut.

Dukungan ke pemerintah mengalir dari berbagai pihak, bahkan dari DPR. Namun, banyak pula pihak yang menginginkan agar arbitrase tidak dilakukan, dengan berbagai pertimbangan.

(Baca: Dikecam, Sikap Freeport yang Melawan Aturan Pemerintah Indonesia

Nah, jika kemudian arbitrase dilakukan antara Freeport dan Indonesia, apa yang terjadi jika Indonesia kalah dari Freeport?

Sartono, partner di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), memiliki penjelasan sederhana mengenai estimasi tersebut.

Menurut dia, jika pemerintah Indonesia dikalahkan dalam putusan arbitrase, maka pada dasarnya secara hukum Pemerintah Indonesia harus mematuhi putusan arbitrase tersebut secara sukarela.

Hal itu juga terjadi apabila pihak Freeport mengajukan permohonan eksekusi atas putusan arbitrase melalui Pengadilan Negeri di Indonesia.

(Baca: Kasus Freeport, Apakah Arbitrase Jalan Terbaik? )

"Itu dikarenakan forum arbitrase tersebut seharusnya merupakan forum yang telah disepakati oleh para pihak sebagai forum penyelesaian sengketa, kecuali ada alasan yang memungkinkan Pemerintah Indonesia melakukan upaya hukum terhadap putusan arbitrase tersebut," papar Sartono ke Kompas.com, Jumat (10/3/2017).

Lebih lanjut, dampak dari putusan arbitrase akan sangat tergantung pada isi putusan arbitrase.

Jika misalnya putusan arbitrase mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar ganti kerugian kepada Freeport, maka dampak langsungnya adalah Pemerintah Indonesia harus membayar ganti rugi tersebut.

"Untuk dapat memperkirakan dampak dari putusan arbitrase, kita harus mengetahui apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan arbitrase yang akan diajukan oleh Freeport," kata Sartono.

Apakah Permen ESDM Batal?

Pertanyaan yang timbul, jika Freeport menang arbitrase lawan Indonesia, apakah bisa membatalkan Peraturan Menteri ESDM yang sudah dikeluarkan terkait status kontrak karya?

Sartono berpendapat, putusan arbitrase seharusnya tidak membatalkan Peraturan-Peraturan Menteri.

Menurut dia, sengketa arbitrase pada dasarnya terbatas pada masalah yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sementara Peraturan-Peraturan Menteri masuk dalam ranah hukum publik dan bukan masalah komersial.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah apabila Pemerintah Indonesia dikalahkan, apakah putusan arbitrase tersebut nantinya seolah-olah memberikan inspirasi kepada pelaku usaha lain yang memiliki permasalahan yang serupa untuk mengajukan permohonan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia," pungkas dia.

(Baca: Freeport Bersedia Ubah Status Kontrak Karya Jadi IUPK, Apa Bedanya?)

Kompas TV Pemerintah dan PT Freeport Indonesia bersitegang terkait sengketa perjanjian kedua belah pihak hingga akan diajukannya sengketa ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Makmur Eliat sebagai pengajar ekonomi politik internasional Universitas Indonesia akan mengupas tentang masalah ini secara mendalam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com