Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Repatriasi Amnesti Pajak yang Masuk Pasar Modal Terus Bertambah

Kompas.com - 10/03/2017, 22:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis semakin banyak dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang masuk ke pasar modal. Hal ini terlihat dari jumlah dana yang masuk ke pasar modal saat ini sudah mencapai Rp 9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dana dari amnesti pajak akan secara bertahap masuk ke pasar modal. Besarnya dana yang sudah masuk tersebut pun sesuai dengan prediksinya.

"Setelah dana ini mengendap di gateway, kemudian pemilik dana kelihatannya mulai mencari instrumen yang bisa memberikan return (imbal hasil) yang sesuai dengan harapan mereka," kata Nurhaida di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2017).

Nurhaida menuturkan, instrumen pasar modal pada dasarnya dapat memberikan imbal hasil yang menarik. Bahkan, produk pasar modal menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan produk perbankan. Meskipun demikian, masing-masing produk tentu saja memiliki risiko.

Namun begitu, Nurhaida tetap meyakini akan semakin banyak dana amnesti pajak yang diinvestasikan ke produk pasar modal.

"Dengan pertumbuhan atau masuk ke pasar modal sekarang cukup signifikan saya rasa ke depan akan makin banyak masuk ke pasar modal," ujar Nurhaida.

Ia menyebut, tugas penting OJK adalah menjaga agar pasar modal tetap dapat dipercaya. Hal itu tidak mudah, karena bisa saja berbagai risiko terjadi dan berpengaruh terhadap kinerja pasar modal dan kepercayaan masyarakat pula.

"Tidak jarang itu membuat tergerus kepercayaan masyarakat. Harus kita bina lagi, kami lakukan enforcement, kita galakkan lagi ketentuan-ketentuan sehingga masyarakat kemudian mulai percaya lagi," tutur Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com