Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan Freeport dan Tony Wenas Sambangi Kementerian ESDM, Ada Apa?

Kompas.com - 14/03/2017, 17:25 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini kedatangan tamu Tony Wenas. Tony datang didampingi Direktur PT Freeport Indonesia Clementino Lamury dan beberapa perwakilan dari PT Freeport Indonesia lain.

Tony Wenas sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp Paper. Dia digadang-gadang sebagai calon kuat pengganti Chappy Hakim, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang sebelumnya mengundurkan diri.

(Baca: Resmi, Chappy Hakim Mundur Sebagai Dirut Freeport

Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan beberapa pejabat kementerian ESDM pada hari ini memang memiliki agenda pertemuan antara pejabat perusahaan tambang dengan induk asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Ketika ditanya akan membahas apa antara PT Freeport Indonesia dengan Kementerian ESDM, Tony masih enggan untuk menjelaskannya.

"Teman-teman pasti sudah tau," ujar Tony sambil tersenyum di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

(Baca: Diisukan Jadi Presdir Freeport Indonesia, Ini Jawaban Tony Wenas...)

Saat disinggung mengenai negosiasi perubahan kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Tony juga hanya melemparkan senyum sambil bergegas menuju lift untuk bertemu Jonan.

"Nanti dulu, kan pertemuan juga belum," tukasnya.

Seperti diketahui, kemelut kasus Freeport masih berlanjut di Indonesia. Yang paling hangat, Freeport McMoran, induk PT Freeport Indonesia, mengancam pemerintah Indonesia untuk membawa kasus ini ke arbitrase jika belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa peralihan dan penerapan status kontrak karya (KK).

Ancaman Freeport disampaikan Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson setelah perusahaan tambang asal AS itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kompas TV Pasca penolakan untuk berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), Freeport mengancam akan menggugat Indonesia ke arbitrase internasional. Meski begitu, ahli hukum meyakini bahwa Indonesia tidak perlu gentar karena pernah memenangi sidang arbitrase yang sama saat digugat Newmont.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+