Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dukung Aturan Baru Taksi Online

Kompas.com - 21/03/2017, 12:49 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Sebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Guna mensosialisasikan peraturan tersebut, Pemerintah bersama dengan kepolisian telah melakukan sosialisasi melalui video conference ke enam daerah.

"Ada 6 wilayah, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan," kata Kapolri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurut Tito, sosialisasi revisi PM 32 menjadi jawaban atas dinamika yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait keberatan taksi konvesional terhadap tarif taksi online.

"Intinya kita ingin dengan aturan ini menjadi lebih tertib dan bisa menyelesaikan permasalahan taksi online dengan taksi konvesional," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com