Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling Ikan di Laut Indonesia, 17 Kapal Asing Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2017, 16:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laut Indonesia belum bebas dari aksi illegal fishing. Teranyar, 17 kapal asing ilegal ditangkap oleh kapal pengawas lantaran beroperasi di kawasan perairan Indonesia.

"Ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Penangkapan 17 kapal tersebut dilakukan di tiga lokasi yakni perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara pada 12-17 Maret 2017. Rinciannya, 13 kapal perikanan asing berbendera Vietnam dan 4 kapal berbendera Filipina.

Kapal-kapal itu ditangkap lantaran menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin, penggunaan alat tangkap yang dilarang yakni trawl, hingga mengubah nama kapal dengan nama kapal Indonesia.

Selain kapal, petugas juga mengamankan 131 anak buah kapal dari 17 kapal tersebut. Kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Ancaman pidana penjara sudah menanti para pelaku illegal fishing yakni paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com