Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Rekomendasikan Angka Pengenal Impor 13 Importir Agar Dicabut

Kompas.com - 23/03/2017, 20:40 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merekomendasikan 13 perusahaan importir produk Hortikultura kepada Dinas Perdagangan Provinsi setempat untuk mencabut Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

Sebanyak 13 perusahaan importir tersebut masuk ke dalam 31 perusahaan importir yang telah dicabut Persetujuan Impor (PI).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerangkan, 13 importir tersebut direkomendasikan karena telah memberikan informasi yang tidak benar kepada pemerintah.

Seperti, memberikan informasi memiliki gudang penyimpanan pro, tetapi kenyataannya hanya mengontrak gudang.

"13 importir melakukan pelanggaran berupa penyampaian informasi tidak benar, sehingga mendapat sanksi pencabutan," ujar Enggartiasto di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Adapun 13 perusahaan itu antara lain, PT PNC, PT ASS, PT PMS, PT SMS, PT CUB, PT STP, CV BMS, CV BD, PT GB, CV KM, PT MPM, PT TGJM, dan PT BW.

Dengan dicabutnya API-U maka importir tidak bisa melakukan impor produk hortikultura. Selain itu, perusahaan importir tersebut juga bakal dicabut keanggotaannya sebagai importir di Indonesia.

Namun demikian, kata dia, Kemendag tidak bisa mencabut API-U 13 importir tersebut. Dalam hal ini, Kemendag hanya memberikan kepada Dinas Provinsi setempat untuk mencabut API-U perusahaan importir tersebut.

"Yang mencabut tentu adalah Dinas Provinsi. Dinas memerluka penjelasan apa- yang tidak dilengkapi dan kita berikan kelengkapan ke mereka," katanya

"Ini belum selesai dan ini akan terus berjalan. Kita akan terus verifikasi sehingga importir yang benar akan bertanggung jawab, ada alamatnya, ada gudangnya, dan tidak main-main," tandasnya.

Sebelumnya, Kemendag) mencabut Persetujuan Impor (PI) 31 perusahaan importir produk hortikultura. Artinya, selama setahun‎ para importir tersebut tidak bisa melakukan impor produk hortikultura, seperti buah dan sayur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Per Maret 2024,  BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Per Maret 2024, BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Whats New
Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Whats New
Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Whats New
Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Whats New
Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Whats New
Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Whats New
Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi 'Online', Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi 'Online' sejak 2023

Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi "Online" sejak 2023

Whats New
Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Whats New
Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com