Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Repatriasi Rp 25 Triliun Tak Jelas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com - 01/04/2017, 16:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait realisasi masuknya dana dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi) yang tidak sesuai komitmen awal pada Jumat (31/3/2017).

Hingga penutupan tax amnesty, komitmen realisasi mencapai Rp 146 triliun. Namun dana yang masuk ke Indonesia dan tercatat di bank persepsi hanya Rp 121 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, perbedaan angka antara komitmen dan realisasi dana repatriasi disebabkan sebagian harta dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia sebelum program tax amnesty dimulai.

"Sehingga (harta ini) diklaim sebagai harta repatriasi (saat tax amnesty)," ujarnya.

Lantaran sudah ada di Indonesia, dana itu tidak tercatat masuk dalam data repatriasi. Sri Mulyani mengatakan, harta yang sudah di Indonesia itu bisa dilaporkan sebagai deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Namun karena tarif uang tebusan kedua sama yakni 2 persen, wajib pajak ada yang melaporkannya sebagai repatriasi.

Selain itu tutur Sri Mulyani, perbedaan angka komitmen dan realisasi dana repatriasi juga disebabkan lantaran dana itu memang tidak bisa masuk ke Indonesia. Ada kendala regulasi di negara-negara tempat harta itu disimpan. Hal ini membuat pengusaha kesulitan membawa pulang hartanya ke Indonesia. Bahkan ada negara atau yurisdiksi yang memiliki regulasi ketat.

"Di beberapa yuruisdiksi kalau harta direpatriasi dan mengakui tax amnesty artinya uang tersebut (dianggap) harta yang melanggar undang-undang," kata Sri Mulyani.

Pemerintah, tutur perempuan yang kerap disapa Ani itu, sudah menjelaskan kepada negara atau yurisdiksi tersebut. Sebagian mau melepaskannya, namun sebagian lagi tidak.

"Alasan lain adalah harta yang direpatriasi bukan bersifat liquid atau berupa aset tetap atau yang perlu diubah baik itu rumah, atau surat berharga," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Pemerintah akan memastikan dana repatriasi yang masuk tidak boleh dibawa keluar negeri minimal 3 tahun. Selain itu harta itu juga wajib dilaporkan kepada pemerintah setahun sekali secara akurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com