Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru PBB yang Sesuai NJOP Segera Diberlakukan di Semarang

Kompas.com - 01/04/2017, 17:46 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan segera diterapkan oleh Pemkab Semarang setelah evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Keuangan RI terbit.

Sebelumnya, tarif PBB perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Semarang hanya dibagi dua, yakni 0,100 persen dan 0,200 persen. Dengan tarif baru ini, dibagi menjadi 5 klasifikasi sesuai NJOP (nilai jual objek pajak).

Adapun 5 klafikasi tarif PBB tersebut, yakni 0,100 persen untuk NJOP sampai Rp 250 juta, 0,125 persen untuk NJOP diatas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, 0,150 persen untuk NJOP diatas Rp 500 juta sampai Rp 750 juta, 0,175 persen untuk NJOP diatas Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar dan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sebesar 0,200 persen.

"Tarif baru PBB tersebut usulan dari eksekutif, untuk asas keadilan. Adanya tarif baru PBB diharapkan untuk NJOP rendah bayarnya juga rendah," ungkap Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, Jumat (1/4/2017).

Dengan penerapan tarif baru tersebut diharapkan pendapatan PBB meningkat. Namun disisi lain eksekutif juga harus jeli melihat NJOP agar tidak memberatkan masyarakat.

Untuk itu pihaknya meminta pemkab untuk menyiapkan data base PBB sesuai klasifikasi NJOP yang telah dituangkan dalam Perda.

"Mulai sekarang datanya harus disiapkan, jangan sampai terjadi kesalahan,"’ tandasnya.

Kabid Pajak Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Cholid Mawardi mengatakan dengan pengenaan tarif baru PBB pendapatan PBB bisa lebih optimal.

Pihaknya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk menghitung pengenaan tarif baru kepada WP (wajib pajak). Penghitungan tarif baru akan dilakukan setelah ada hasil evaluasi dari gubernur dan Kemenkeu.

"Adanya pengenaan tarif baru, pagu PBB naik berkisar 7 hingga10 persen dari pagu PBB saat ini sebesar Rp 34,2 miliar," kata Cholid.

Berdasarkan data base wajib pajak (WP) berikut objek pajak sesuai klasifikasi NJOP, untuk tarif PBB sebesar 0,100 persen sebanyak 713.475 WP, tarif 0,125 persen sebanyak 10.730 WP, tarif 0,150 persen berjumlah 2.193 WP, tarif 0,175 persen berjumlah 900 WP, sedangkan tarif PBB di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.575 WP.

"Kami berharap bisa diterapkan tahun 2018, karena penetapan PBB dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran. Saat ini kita masih menunggu evaluasi Gubernur dan Kemenkeu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com