Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Selama 8 Bulan

Kompas.com - 04/04/2017, 17:00 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI). Izin ekspor diberikan setelah Freeport Indonesia memiliki izin IUPK sementara.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat setelah ditetapkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama delapan bulan yang berlaku pada 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.

"Dengan dikeluarkannya IUPK sementara untuk delapan bulan, Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Namun, berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara untuk Freeport, Teguh mengatakan, bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) masih akan dipakai.

Artinya, KK Freeport tidak akan gugur meskipun IUPK diterbitkan.

"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK," tutur Teguh.

Keputusan ini kata Teguh telah berdasarkan pada sistem perundingan yang dilakukan pemerintah dengan Freeport.

Pemerintah dalam hal ini menggunakan sistem penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang terhadap Freeport.

Jika mengacu pada sistem perundingan tersebut, maka pemberian IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara ini merupakan poin penyelesaian jangka pendek.

"Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," ucapnya.

Sementara untuk kesepakatan jangka panjang, pemerintah akan berunding mengenai stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter.

"Kami masih punya waktu pembahasan ke depan dengan Freeport secara jangka panjang. Dari pemerintah adalah tim perunding yang berasal dari instansi terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kemenkeu, BKF, Kemendagri, Kejaksaan Agung dan lainnya," pungkasnya.

(Baca: Tony Wenas dan Perwakilan Freeport Indonesia Sambangi Kementerian ESDM)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+