Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Tegaskan, Izin Ekspor Freeport untuk Mendorong Pembangunan "Smelter"

Kompas.com - 07/04/2017, 16:50 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemberian izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia bukan karena pemerintah lemah.

Tetapi, merupakan upaya agar Freeport segera membangun smelter. Selain itu, pemberian izin juga dilakukan agar perekonomian di Papua terus berjalan.

Hal itu ditegaskan Jonan saat berkunjung ke redaksi Kompas, Jumat (7/4/2017). Seperti diketahui, Kementerian ESDM hanya memberikan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan untuk PT Freeport, yakni dari tanggal 10 Februari 2017 hingga tanggal 10 Oktober 2017.

"Jadi tidak ada arbitrase, karena mereka sudah mau IUPK," lanjut Jonan.

Perubahan penuh status Kontrak Karya (KK) Freeport ke IUPK saat ini memang masih dalam tahap dirembuk bersama. Sehingga keluarlah IUPK sementara.

IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK, perusahaan tambang memiliki kewajiban membangun smelter dan divestasi saham hingga 51 persen.

Menurut Jonan, dalam enam bulan ke depan pihaknya akan melihat bagaimana Freeport menepati janjinya untuk membangun smelter.

Jika dalam waktu enam bulan belum ada progres pembangunan smelter hingga 90 persen (untuk masa waktu enam bulan) maka izin ekspor konsentrat Freeport akan dicabut.

"Dalam UU tidak ada yang bisa memaksa Freeport berubah jadi IUPK, dari sebelumnya Kontrak Karya (KK). Kalau mereka masih mau status KK silahkan, tapi nggak bisa ekspor, bisa saja menjual di dalam negeri. Itu saja," lanjut Jonan.

Menurut dia, IUPK sebenarnya meringankan setoran Freeport ke Indonesia, yakni hanya 25 persen dari sebelumnya di KK sebesar 35 persen.

Namun, pihak Freeport hanya ingin kepastian usaha saja di Indonesia, sebab dia membangun smelter yang nilai investasinya besar dan perlu waktu lima tahun untuk membangunnya.  

Jika masih dalam status KK, Freeport bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni di 2019 mendatang. Namun jika berstatus IUPK, Freeport bisa ajukan lima tahun sebelumnya, yakni di tahun ini.

Oleh sebab itu, dalam enam bulan ini menjadi penentu apakah Freeport akan mengubah statusnya menjadi IUPK penuh dengan membangun smelter sesuai ketentuan. Jika tidak, maka izin ekspornya akan dicabut.

Seperti diketahui, Freeport masih keberatan terhadap dua poin IUPK, yakni divestasi 51 persen dan skema pajak. Sementara soal syarat pendirian smelter, PT Freeport sudah membangun di daerah Gresik yang sudah dalam progres 14 persen jadi.

(Baca: Jika Freeport Tak Kunjung Bangun "Smelter", Pemerintah akan Cabut Izin Ekspor)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com