Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Duduk Perkara Sebelum Freeport Diberi Izin Ekspor 8 Bulan

Kompas.com - 07/04/2017, 17:11 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang. Sementara progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan.

Jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut.

"Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali," lanjut Hadi.

Prosedur ini telah ditempuh oleh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu bernama Newmont).

Dengan demikian jelas bahwa landasan operasi Freeport Indonesia dalam enam bulan ke depan adalah IUPK.

Alhasil target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi Freeport Indonesia di Timika sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor Freeport Indonesia pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan.

Tahap Dua

Hadi melanjutkan, perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK. Perundingan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya Kemenkeu, BKPM, Kemendagri, Pemrov Papua, termasuk di dalamnya Pemkab Timika dan wakil masyarakat adat di Timika.

"Apabila setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, Freeport Indonesia bisa kembali ke KK dengan konsekuensi tidak bisa melakukan ekspor konsentrat," lanjut dia.

"Dengan demikian, cukup jelas dan gamblang bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM konsisten pada komitmen mewujudkan hilirisasi mineral, serta memperkuat  kedaulatan nasional melalui kepemilikan 51 persen saham," pungkas Hadi.

(Baca: Jonan Tegaskan, Izin Ekspor Freeport untuk Mendorong Pembangunan "Smelter")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com