Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus United Airlines yang Menyeret Turun Penumpang

Kompas.com - 16/04/2017, 08:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, terjadi sebuah insiden yang mengejutkan, bahkan viral hingga ke seluruh dunia. Seorang pria penumpang maskapai United Airlines diseret paksa keluar dari pesawat tanpa ada alasan yang jelas.

Saham induk perusahaan United Continental Holdings Inc anjlok 6,3 persen pada perdagangan Rabu (12/4/2017) di bursa saham New York.

Anjloknya saham United juga membuat para investornya merugi. Salah satu investor yang merugi akibat anjloknya saham United adalah miliarder dan investor kawakan Warren Buffett.

Dalam sepekan, kapitalisasi pasar maskapai tersebut sudah terkikis 569,5 juta dollar AS. Buffett memiliki 28,951 juta saham United per 14 Februari 2017.

Dengan kepemilikan saham mencapai 9,2 persen, Buffett sejauh ini adalah pemegang saham terbesar United. Apabila jumlah kepemilikan saham itu tidak berubah, maka Buffett telah merugi sekitar 52,4 juta dollar AS dalam sepekan.

Peristiwa yang terjadi pada United akhirnya didalami. Disimpulkan, diseretnya penumpang bernama David Tao diyakini lantaran terjadi overbooking.

"Overbooking itu ketika tiket yang ada lebih dari kapasitas. Misal kapasitas 180 (orang penumpang), (tiket) yang dijual 185," ujar Ridha Aditya Nugraha, manajer riset Air Power Centre of Indonesia (APCI) ketika berbincang dengan Kompas.com, Sabtu (16/4/2017).

Menurut Ridha, overbooking kadang dilakukan sebagai strategi pemasaran maskapai, dengan asumsi ada penumpang yang sudah membeli tiket namun tak jadi terbang. Penyebab lainnya adalah bisa jadi terjadi kesalahan sistem.

Namun strategi ini akan jadi persoalan ketika semua penumpang ingin terbang saat itu juga. Kalau sudah begini, maka harus ada penumpang yang bersedia turun. Mereka pun harus tetap terlindungi haknya sebagai penumpang.

"Maskapai biasanya meminta voluntarily (secara sukarela), siapa yang mau turun akan dikasih insentif misal kredit dalam akun frequent flyer. Kalau harus menginap, maka maskapai harus memberikan fasilitas penginapan," jelas Ridha, yang juga bekerja sebagai konsultan ini.

Ridha mengungkapkan, kasus overbooking biasanya tidak menimbulkan masalah yang serius. Hanya, yang jadi masalah dalam kasus United adalah penumpang diseret dan terkait latar belakang etnisnya, sehingga United dianggap rasis.

Di Indonesia, kasus semacam ini pernah terjadi pula, meski tidak sampai diseret seperti apa yang dilakukan United.

Kalau permasalahan overbooking sudah terjadi, penggantian pesawat bisa menjadi solusi penanganan tercepat di lapangan. Namun demikian, tetap perlu ada tindakan jangka panjang untuk menghindari insiden overbooking terjadi di masa mendatang.

"Regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang nyata. Selama masih ada maskapai yang jadi anak emas, maka tidak akan efektif," ungkap Ridha.

Selain itu, manajemen internal maskapai juga perlu dibenahi. Bimbingan dari pihak Kementerian Perhubungan dan dari Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA) juga harus dilakukan.

Sistem yang dimiliki maskapai juga harus lebih baik dan aman dari serangan siber. Pasalnya, peretasan bisa menyasar sistem tiket pesawat dan menyebabkan overbooking.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com