JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak pasca berakhirnya penyelenggaraan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi potensi penerimaan pajak.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan, pemeriksaan dimaksudkan agar wajib pajak tertib dalam pelaporan harta.
(Baca: Kalau Nakal, Wajib Pajak Peserta "Tax Amnesty" Tetap Diperiksa)
"Kita lakukan sosialisasi kepada mereka, kepada masyarakat bahwa undang-undang tax amnesty mengatur seperti itu. Untuk mengingatkan agar saat ikut tax amnesty tidak setengah-setengah," kata Dasto di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Menurut Dasto, pemeriksaan terhadap wajib pajak bukan tanpa dasar. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disebutkan, pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak namun tidak melaporkan seluruh hartanya dan wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak.
"Sekarang tax amnesty sudah selesai tentu kita harus tindaklanjuti itu. Itu kasusnya bisa berbeda-beda," jelas Dasto.
Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait pemeriksaan wajib pajak pasca-pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.