Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama Diminta Tetapkan Standar Biaya Umrah

Kompas.com - 20/05/2017, 08:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama diminta menetapkan standar biaya pemberangkatan umrah. Hal ini untuk mencegah penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah.

"Makanya ini belum ada standar (biaya perjalanan umrah). Makanya saya kira Kementerian Agama harus punya standar minimal berapa biaya umrah," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, di kantornya di kawasan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Tulus menjelaskan, saat ini banyak biro perjalanan yang memberi promo berangkat umrah dengan harga yang miring. Hanya saja, promo tersebut justru membuat banyak calon jamaah ditelantarkan karena tak ada kepastian waktu berangkat umrah.

Menurut Tulus, banyak aturan menjebak dalam promo tersebut. Contohnya seperti jadwal pemberangkatan umrah yang bisa berubah hingga 5 kali dengan pemberitahuan last minute atau H-1.

"Tetapi kembali lagi saya sebutkan, minimal fasilitas kepada jamaah itu menginap di hotel bintang 3, itu wajib. Kan bisa mengukur hotel bintang 3 seperti apa tarifnya, selama 8 atau 9 hari umrah, dan kemudian konsumsinya, harga tiket pesawat, dan lainnya," kata Tulus.

Sehingga dia memandang tak rasional jika ada biro perjalanan yang memberi harga di bawah Rp 10 juta untuk berangkat umrah. Ia meminta warga tak mudah terpengaruh terhadap biro perjalanan yang memberi harga murah.

"Tapi kan masing-masing umrah kan kadang-kadang ada paketnya. Selain ke Mekah dan Madinah, ada yang ke Mesir dan Turki, jadi bisa dikembangkan seperti itu," kata Tulus.

Kompas TV Jemaah Umrah Tertunda Berangkat ke Tanah Suci

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com