Dengan membandingkan harta WNI yang disimpan di luar negeri dan harta yang dideklarasikan, berarti ada sekitar Rp 2.000 triliun lebih yang belum dilaporkan. Di mana sebagian besar aset yang tidak dilaporkan itu berada?
Pemerintah menyebutkan, dari Rp 3.250 triliun aset WNI di luar negeri, sebanyak 200 miliar dollar AS atau Rp 2.600 triliun ada di Singapura.
Adapun total harta WNI di Singapura yang dilaporkan hanya sekitar Rp 798,6 triliun. Ini berarti masih banyak harta WNI di Singapura yang belum dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia.
Masyarakat berharap, Perppu 1/2017 ini bisa mempersempit ruang gerak wajib pajak nakal untuk menyembunyikan aset dan melakukan pencucian uang sehingga penerimaan pajak negara akhirnya bisa meningkat.
Namun, masyarakat juga mengingatkan agar kewenangan yang besar itu tidak disalahgunakan oleh petugas pajak. Masyarakat tentu ingat, cukup banyak pegawai pajak yang terseret kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.