Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musim Mudik Lebaran, Truk Barang Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 29/05/2017, 05:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Perhubungan kembali melarang operasional truk pengangkut barang pada musim mudik Lebaran tahun ini.

Mengutip Kontan, Senin (29/5/2017), pada tahun larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 40 tahun 2017 yang disahkan pada 12 Mei 2017 dan mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2017.

Dalam aturan itu, kendaraan pengangkut barang akan dengan kapasitas sumbu tiga kembali dilarang. Aturan ini akan diteruskan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Kabag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, larangan angkutan sumbu tiga atau lebih akan berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.

Namun untuk penetapan larangannya dimulai kapan, ia bilang masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen Hubdat).

Dia bilang, dalam draft Perdirjen itu tercantum rencana pemberlakuannya mulai H-4 sampai dengan H+3 Lebaran. "Nah Perdirjen ini diharapkan Minggu depan sudah keluar," kata Pitra kepada Kontan, Minggu (28/5/2017).

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sudah berkordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian RI guna bersama-sama mengawal operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih. 

 

Berita ini telah ditayangkan di kontan.co.id dengan judul asli : Lebaran, Angkutan Barang Dilarang di Tol Jawa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Bank OCBC NISP Raup Laba Bersih Rp 1,17 Triliun per Kuartal I-2024

Bank OCBC NISP Raup Laba Bersih Rp 1,17 Triliun per Kuartal I-2024

Whats New
Resmikan Jarvis 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Resmikan Jarvis 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Whats New
Sentimen Laporan Korporasi, Dorong Penguatan Wall Street

Sentimen Laporan Korporasi, Dorong Penguatan Wall Street

Whats New
BSI Tunjuk Wisnu Sunandar Jadi Sekretaris Perusahaan Baru

BSI Tunjuk Wisnu Sunandar Jadi Sekretaris Perusahaan Baru

Whats New
Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju

Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju

Whats New
Pemangkasan Jumlah Bandara Internasional Dinilai Tepat, tetapi Perlu Kajian yang Mendalam

Pemangkasan Jumlah Bandara Internasional Dinilai Tepat, tetapi Perlu Kajian yang Mendalam

Whats New
Ingin Mencoba Investasi Saham? Ini 7 Tips yang Bisa Diperhatikan

Ingin Mencoba Investasi Saham? Ini 7 Tips yang Bisa Diperhatikan

Work Smart
Kenapa Ada Dua Mesin 'Tap' di MRT Jakarta? Ini Alasannya

Kenapa Ada Dua Mesin "Tap" di MRT Jakarta? Ini Alasannya

Whats New
Pelamar Wajib Tahu, Ini Tips Membuat Surat Lamaran Kerja

Pelamar Wajib Tahu, Ini Tips Membuat Surat Lamaran Kerja

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com