Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang Tarif Antar-Operator Telko, KPPU Minta Menkominfo Bertindak

Kompas.com - 31/05/2017, 10:24 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyarankan Menkominfo Rudiantara membuat regulasi terkait perang tarif murah yang dilakukan operator telekomunikasi.

Saat ini, KPPU tengah meneliti dugaan praktek jual rugi atau predatory pricing. Di mana konsumen akan mendapat tarif sangat murah untuk sesama operator dan tarif mahal untuk lintas operator.

"Yang kami ingin dorong ke depan, supaya regulator, dalam hal ini, Pak Menkominfo mengatur regulasi yang bersifat interkoneksi ini," kata Syarkawi, kepada wartawan, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Penerapan tarif murah tersebut mengakibatkan konsumen yang dipaksa memiliki dua jenis kartu dari operator yang berbeda-beda. Dia berharap, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo nantinya dapat mengatur tarif interkoneksi. Dengan demikian, tarif komunikasi lintas operator tidak lagi mahal, pun untuk tarif sesama operator.

"Sampai sekarang, kami masih dalam tahap penelitian. Tetapi, kami monitor terus dugaan adanya praktik predatory pricing itu," kata Syarkawi.

KPPU meneliti dugaan operator telekomunikasi sengaja menjual rugi untuk mengusir para pesaing usaha dari pasar atau merugikan pesaingnya.

Ombudsman Indonesia juga sempat menyatakan keprihatinannya dengan perang harga antaroperator telekomunikasi.

Lembaga ini menyoroti banting-bantingan harga untuk tarif telekomunikasi yang dimulai dengan program Rp 1 per detik untuk telepon antar-operator (offnet) oleh salah satu operator.

Perang harga layanan telekomunikasi ini tak hanya di biaya percakapan saja. Namun sudah merambah ke tarif data.

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia mengkritisi lambannya KPPU dalam merespon perang harga yang dilakukan operator selular yang saat ini tengah marak.

Menurut dia, pemberian tarif promo yang dilakukan operator telekomunikasi sudah mengarah ke predatory pricing.

“Pembiaran yang dilakukan oleh KPPU itu yang menurut Ombudsman penting. Sebab itu terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh KPPU,” kata Alamsyah melalui rilis ke Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com