Hal ini kerap menjadi pertanyaan oleh para peserta terutama di daerah pada saat kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang investasi reksa dana. Apakah terdapat dokumen atau surat yang menunjukkan bukti atas kepemilikan terhadap suatu reksa dana?
Bagi calon investor yang terbiasa dengan produk perbankan, biasanya surat atau dokumen yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan adalah buku tabungan, ATM dan sertifikat deposito. Beberapa bank bahkan mensyaratkan adanya laporan dari kepolisian apabila dokumen atau surat tersebut hilang.
Dalam investasi reksa dana, ketika transaksi berhasil, investor akan mendapatkan kiriman surat konfirmasi dari bank kustodian. Surat konfirmasi tersebut berisi informasi tentang detil transaksi yang dilakukannya seperti nominal, biaya dan harga reksa dana. Kemudian pada awal bulan, investor juga akan menerima laporan bulanan yang berisi mutasi transaksi selama 1 bulan beserta nilai saldonya pada akhir bulan sebelumnya.
Secara peraturan, pihak yang berhak untuk mengirimkan surat konfirmasi dan laporan bulanan tersebut adalah bank kustodian. Pada prakteknya, pengiriman dokumen tersebut terkadang bisa membingungkan investor awam.
Sebagai ilustrasi, investor membeli reksa dana yang dikelola oleh Panin Asset Management melalui bank Panin. Reksa dana Panin Asset Management tersebut menggunakan BCA sebagai bank kustodian.
Berdasarkan ilustrasi di atas, maka pihak yang mengirimkan surat konfirmasi adalah BCA. Namun karena hanya berinteraksi dengan Bank Panin dalam pembelian reksa dana Panin Asset Management, tentu investor awam akan merasa aneh kalau suratnya dikirim dari bank BCA.
Dengan berkembangnya teknologi informasi, semakin banyak bank kustodian yang sudah menerapkan sistem elektronik sehingga bentuk suratnya tidak lagi berbentuk fisik tapi bentuk surat elektronik (email).
Untuk itu, baik investor maupun agen penjual di lapangan, perlu diberikan edukasi yang memadai mengenai cara kerja dan tata cara investasi reksa dana.
Apakah surat konfirmasi dan laporan bulanan = bukti kepemilikan reksa dana?
Untuk dokumen perbankan seperti buku tabungan, sertifikat deposito dan ATM, apabila terjadi kehilangan, ada beberapa bank yang mensyaratkan surat kehilangan di kepolisian. Jika dokumennya tidak lengkap, bisa jadi nasabah tidak bisa mengakses kekayaannya yang disimpan pada bank tersebut.
Hal ini berbeda dengan surat konfirmasi dan laporan bulanan reksa dana. Walaupun surat fisik hilang dan atau email terhapus, investor tidak perlu mengurus surat kehilangan ke kepolisian. Investor cukup mendatangi manajer investasi atau agen penjual sambil membawa dokumen identitas secara resmi seperti KTP, maka akses untuk saldo dan transaksi pembelian – penjualan reksa dana masih dapat dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.