Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Frekuensi 2,3 GHz dan 2,1 GHz Harus Bersamaan

Kompas.com - 05/06/2017, 18:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak memiliki pandangan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menuntaskan kasus Corbec, sehingga lelang spektrum 2,3 GHz dan 2,1 GHz bisa dilaksanakan bersamaan.

Menurut mereka, Kemenkominfo bisa segera menjalankan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT karena sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA," kata Asep Iwan Irawan, pengamat hukum Universitas Trisakti, melalui keterangannya, Senin (5/6/2017).

Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Sebab, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan segera oleh Kemenkominfo.

"Kemenkominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kemenkominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec," kata Anna.

Dalam Putusan PTUN No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kemenkominfo diminta untuk menerbitkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dengan cakupan jaringan nasional.

Penyelenggaraan itu untuk layanan voice dan data dengan jaringan tetap dan bergerak yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).

Dalam putusan MA itu juga diperintahkan agar Kemenkominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access (BWA) untuk cakupan nasional.

Ombudsman

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menyambut baik jika Kemenkominfo mau segera menjalankan amar putusan yang dibuat oleh PTUN yang diperkuat dengan putusan MA.

Alamsyah menjelaskan, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kemenkominfo kepada Corbec.

Dalam rekomendasi yang dibuat Ombudsman sebelumnya dalam kasus Corbec, khususnya yang mengenai alokasi frekuensi di 2,3 GHz, waktu itu menurut Alamsyah dikarenakan frekuensi yang tersedia hanya di 2,3 GHz saja.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap Kemenkominfo bukan mencerminkan ketidaksukaan Ombudsman. Inti dari rekomendasi Ombudsman adalah Kominfo mau menjalankan putusan MA.

"Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed," terang Alamsyah. Jadi, tegasnya, jika Kominfo mengikuti putusan MA seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan Corbec.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kemenkominfo, Ismail, sejak awal juga sudah menegaskan sikap dari pihaknya dalam kasus ini.

"Kemenkominfo menghormati rekomendasi dari Ombudsman, tapi kami tetap berpegang teguh pada putusan MA," ujarnya di lain kesempatan.

(Baca: Urusan Corbec Belum Kelar, Lelang Frekuensi Bisa Tertunda)

Mekanisme Lelang

Sementara menurut Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Muhammad Ridwan Effendi, Kemenkominfo akan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri jika mengalokasikan frekuensi 2,3 GHz untuk Corbec.

"Karena sudah ada aturan frekuensi itu pengalokasiannya melalui lelang, dan itu pidana kalau tetap dilakukan pengalokasian tanpa lelang, karena Corbec tidak pernah ikut lelang dan belum beroperasi," ujar mantan Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.

"Saya lebih setuju jika lelang 2,3 GHz untuk operator yang benar-benar butuh kapasitas saja. Makanya sebaiknya lelang saja langsung sisa 30 MHz semuanya agar ada pemain selular tambahan dan menciptakan kompetisi," saran Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com