Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aviliani Anggap Pelaporan Rekening dengan Batasan Saldo Tak Efektif untuk Tingkatkan Pajak

Kompas.com - 08/06/2017, 16:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani memandang pemerintah harus berhati-hati dalam menjalankan aturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

(Baca: Ini Jenis Informasi Keuangan yang Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak)

Pemerintah sebelumnya merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Aturan ini merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Keuangan untuk Keperluan Perpajakan. 

"Menurut saya, memang (pemerintah) harus hati-hati. Kalau hanya saldo yang dilihat, itu tidak bisa dianalisis sebagai pendapatan," kata Aviliani, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor INDEF, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Aviliani menganggap, kebijakan ini tidak akan berjalan efektif, jika hanya melihat saldo rekening. Sebab, tak sedikit masyarakat yang pendapatannya kecil, menabung puluhan tahun hingga akhirnya terkumpul saldo di rekening mencapai Rp 1 miliar.

Masyarakat itu juga belum tentu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, persyaratan perseorangan memiliki NPWP adalah berpenghasilan Rp 4,5 juta tiap bulannya.

"Jadi menurut saya sih mungkin perlu sumber lain yang lebih efektif. Karena ini (pelaporan rekening) enggak akan bisa banyak membantu," kata Aviliani.

Aviliani memandang, penelusuran transaksi keuangan sebelumnya sudah dilakukan secara efektif oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuanhan (PPATK). Selain itu, perbankan juga telah menyerahkan seluruh data kepada PPATK.

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah dapat memanfaatkan data dari PPATK untuk menelusuri pembayaran pajak.

"Menurut saya memang yang nanti harus hati-hati adalah dari saldo itu tidak akan bisa mencerminkan apakah mereka bayar pajaknya sudah benar apa belum, ataukah mereka harus punya nomor wajib pajak atau enggak. Jadi tidak akan banyak membantu menurut saya, walaupun bank pada dasarnya setuju, karena ke depannya tidak ada lagi rahasia," kata Aviliani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com