Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 4 Jenis Pajak Langsung di Indonesia Berikut Ini

Kompas.com - 10/06/2017, 19:00 WIB

Di dalam UU peraturan daerah dijelaskan bila pajak penerangan merupakan pajak yang dibebankan pada pihak baik individu maupun badan yang menjadi konsumen atau pelanggan penggunaan listrik.

Untuk objek pajak penerangan jalan ini merupakan pihak-pihak yang memanfaatkan tenaga listrik yang ada pada wilayah-wilayah yang tersedia penerangan jalan.

Dasar dari pembebanan pajak penerangan jalan ini berada pada nilai jual tenaga listrik, yang dimaksudkan dengan nilai jual listrik dari PLN ini adalah tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya penggunaan kwh yang sudah ditetapkan pada rekening listrik.

4. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak lainnya yang termasuk di dalam jenis pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor sebenarnya masuk di dalam pajak daerah yang sudah diatur di dalam UU pemerintah daerah.

Yang dimaksudkan dengan pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dibebankan pada individu atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Berdasarkan UU yang sudah ditetapkan, subjek dari pajak kendaraan bermotor ini adalah individu atapun badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar dari pembebanan pajak kendaraan bermotor ini memperhatikan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang nantinya dapat mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Kehadiran Pajak Sangat Penting Untuk Sebuah Negara

Adanya pungutan pajak di dalam sebuah Negara, baik itu dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan sangat bermanfaat bagi perkembangan sebuah wilayah.

Pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai sarana dan prasana untuk masyarakat.

Untuk itu sangat penting bagi masyarakat untuk taat membayar segala pajak yang telah dibebankan untuk membantu perkembangan daerah yang ditinggalinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com