JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar banyak mengenai usulan kenaikan dana bantuan partai politik disertai aturan penunjang.
Besaran dana bantuan parpol dari Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh dalam pemilu diusulkan meningkat menjadi Rp 1.000 per satu suara.
"Kita lihat saja nanti di dalam undang-undang yang disepakati antara pemerintah dengan dewan," kata Sri yang juga enggan menanggapi mengenai kemungkinan kenaikan bantuan parpol ini akan membebani keuangan negara, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).
Usulan ini datang dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan latar belakang usulan kenaikan itu karena dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.
Usulan itu diusahakan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1000 per suara.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," kata Tjahjo, di Kemendagri, Senin (3/7/2017).
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, agar rencana itu terealisasi perlu ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.
Saat ini perizinan agar PP bisa diubah tengah diurus. "Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol," Kata Soedarmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.