Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Secara Aturan, KPR Harus Syaratkan Uang Muka

Kompas.com - 16/07/2017, 11:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan bank sentral telah mengatur mengenai loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Berdasarkan aturan tersebut, uang muka nol rupiah untuk pembiayaan properti tidak diperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian.

"Di aturan perbankannya (rumah dengan DP Rp 0), sekarang enggak boleh. Kalau di BI, aturannya, semua pinjaman untuk pemilikan rumah ataupun pemilikan mobil atau pemilikan sepeda motor itu harus ada down payment (DP), itu adalah aturan Bank Indonesia," kata Agus, di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Jumat (14/7/2017).

Prinsipnya, jika seseorang ingin membeli barang, khususnya barang konsumsi, wajib ada partisipasi uang dari si peminjam. Agus menjelaskan, seseorang tak dapat memiliki barang tanpa ada partisipasi uang muka dari dia sendiri.

Terkait rencana pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno agar ke depannya Pemprov DKI bisa menyediakan bantuan uang muka, Agus menyatakan harus ada aturan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang mengatur mengenai rencana tersebut.

"Kalau seandainya pemerintah atau pemda ingin memberikan pandangan, kami nanti akan pelajari," kata Agus.

Sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol rupiah atau nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) yang sangat besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com