Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Biaya Kartu Kredit yang Sering Dilupakan Orang

Kompas.com - 19/07/2017, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kredit merupakan alat transaksi nontunai yang bisa membantu kepraktisan seseorang dalam bertransaksi.

Hanya saja, di balik segala kelebihan dan kemudahan pemakaian kartu kredit, ada berderet biaya yang bisa membuat transaksi kartu kredit Anda menjadi tidak efisien alias mahal.

Banyak kasus terjadi saat nasabah kartu kredit terkaget-kaget mendapati tagihan kartu kredit mereka yang jauh lebih besar dari dugaan semula.

Setelah dirunut ternyata nasabah tersebut dikenakan biaya-biaya di luar nilai transaksi yang dia lakukan. Misalnya, biaya materai, biaya tarik tunai, biaya overlimit dan lain sebagainya.

Nah, bagi Anda yang tertarik dengan segala kepraktisan dan keuntungan memakai kartu kredit, Anda perlu mengetahui berbagai biaya kartu kredit yang  menyertai penggunaan alat transaksi nontunai itu.

Orang biasanya hanya memperhatikan biaya kartu kredit seperti biaya bunga dan biaya keterlambatan pembayaran tagihan. Pada kenyataannya, ada banyak jenis biaya kartu kredit selain itu yang harus diketahui oleh nasabah.

Berikut ini beberapa biaya kartu kredit yang sering dilupakan oleh nasabah:

1.    Biaya materai

Setiap transaksi ritel dengan nilai di atas Rp 250.000 hingga Rp 1 juta akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 3.000. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp 1 juta, biaya materainya Rp 6.000. Biaya materai ini sering terlupakan saat orang berupaya membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.

Sebagai contoh, nasabah kartu kredit membeli gadget seharga Rp 10 juta memakai kartu kredit dan berencana membayar tagihan penuh sebelum jatuh tempo.

Namun, pembayaran penuh oleh si nasabah adalah sejumlah Rp 10 juta saja, tanpa menyertakan biaya materai Rp 6.000. Di tagihan bulan berikutnya, biaya materai itu akan ditagihkan oleh bank penerbit.

2.    Biaya overlimit

Nasabah kartu kredit harus mengetahui persis limit atau batas transaksi kartu kredit yang dimiliki, baik limit transaksi belanja atau transaksi tarik tunai.

Bila Anda bertransaksi memakai kartu kredit melebihi batas kartu, Anda akan terkena biaya oleh bank. Besar penaltinya beragam, tapi rata-rata penerbit kartu kredit mematok biaya overlimit sekitar 5% dari transaksi.

3.    Biaya konversi mata uang asing

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com